4 Kementerian Bakal Bahas Rencana Pembatasan Game Online, Diklaim Banyak Konten Negatif
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (ketiga dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai membuka International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy (ICCCRL) di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2025). ANTARA/Hana Kinarina
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perlunya pembatasan game online saat rapat terbatas dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (9/11). Permainan digital dengan unsur kekerasan dapat berdampak pada psikologis anak dan menormalisasi tindakan kekerasan di dunia nyata.
Wacana itu mencuat setelah peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11), yang menewaskan satu siswa dan melukai puluhan lainnya. Satu siswa diduga sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap membahas bersama lintas kementerian terkait arahan Istana yang meminta adanya pembatasan gim daring atau game online usai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada empat kementerian yang harus terlibat guna membahas permintaan Istana tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan juga Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga:
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Keterlibatan empat kementerian ini, karena kewenangan mengatur media, termasuk pembatasan isi konten gim daring bukanlah ranah pihaknya sehingga sejauh ini Kemendikdasmen hanya dapat menyampaikan usulan terkait perlunya pembatasan akses terhadap konten gim daring yang bersifat negatif di kalangan anak-anak.
Ia menegaskan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya juga sudah lebih dulu mengusulkan perlunya pembatasan akses terhadap gim daring, meskipun media tersebut memang membawa manfaat dalam proses pembelajaran peserta didik.
Akses peserta didik terhadap gim daring, khususnya yang memuat konten kekerasan dan ujaran kebencian, perlu dibatasi melalui regulasi mengingat sulit mengawasi anak-anak ketika mereka tengah memainkannya di dalam ruang privat, seperti kamar tidur.
Sementara berbagai konten negatif dalam gim daring tersebut, memengaruhi anak-anak untuk melakukan tindakan kekerasan ketika mereka mengalami masalah tertentu, sebagaimana yang dicontohkan dalam gim tersebut.
"Problemnya sekarang adalah, ya siapa yang bisa mengawasi ketika anak bermain gim? Apalagi ketika main gimnya dengan HP di kamar misalnya. Itu kan tidak ada yang bisa mengontrol," ungkapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
4 Kementerian Bakal Bahas Rencana Pembatasan Game Online, Diklaim Banyak Konten Negatif
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Prabowo Mau Batasi Game Online Anak-Anak, Orangtua Bisa Pakai Kategori di IGRS
Game Online Bakal Dibatasi, DPR Desak Literasi Digital Bagi Pelajar Diperkuat
Polisi Pastikan Pelaku Peledakan SMAN 72 Tidak Benci Agama, meski Aksinya Dilakukan di Masjid
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Wacana Prabowo Batasi Game Online Dikhawatirkan Akan Berakhir Sia-Sia
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Pelajari Cara Buat Bom Lewat Tutorial Online
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Siswa Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Mulai Pulih, Dirut RS Tutup Rapat Detailnya