4 Kementerian Bakal Bahas Rencana Pembatasan Game Online, Diklaim Banyak Konten Negatif
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (ketiga dari kanan) melakukan tanya jawab dengan media usai membuka International Conference on Cross-Cultural Religious Literacy (ICCCRL) di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Selasa (11/10/2025). ANTARA/Hana Kinarina
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perlunya pembatasan game online saat rapat terbatas dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (9/11). Permainan digital dengan unsur kekerasan dapat berdampak pada psikologis anak dan menormalisasi tindakan kekerasan di dunia nyata.
Wacana itu mencuat setelah peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11), yang menewaskan satu siswa dan melukai puluhan lainnya. Satu siswa diduga sebagai pelaku dalam insiden tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya siap membahas bersama lintas kementerian terkait arahan Istana yang meminta adanya pembatasan gim daring atau game online usai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Setidaknya ada empat kementerian yang harus terlibat guna membahas permintaan Istana tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan juga Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga:
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Keterlibatan empat kementerian ini, karena kewenangan mengatur media, termasuk pembatasan isi konten gim daring bukanlah ranah pihaknya sehingga sejauh ini Kemendikdasmen hanya dapat menyampaikan usulan terkait perlunya pembatasan akses terhadap konten gim daring yang bersifat negatif di kalangan anak-anak.
Ia menegaskan, beberapa waktu sebelumnya pihaknya juga sudah lebih dulu mengusulkan perlunya pembatasan akses terhadap gim daring, meskipun media tersebut memang membawa manfaat dalam proses pembelajaran peserta didik.
Akses peserta didik terhadap gim daring, khususnya yang memuat konten kekerasan dan ujaran kebencian, perlu dibatasi melalui regulasi mengingat sulit mengawasi anak-anak ketika mereka tengah memainkannya di dalam ruang privat, seperti kamar tidur.
Sementara berbagai konten negatif dalam gim daring tersebut, memengaruhi anak-anak untuk melakukan tindakan kekerasan ketika mereka mengalami masalah tertentu, sebagaimana yang dicontohkan dalam gim tersebut.
"Problemnya sekarang adalah, ya siapa yang bisa mengawasi ketika anak bermain gim? Apalagi ketika main gimnya dengan HP di kamar misalnya. Itu kan tidak ada yang bisa mengontrol," ungkapnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Indonesia Genggam Dunia Esports: MLBB Putri Pertahankan Tahta IESF WEC 2025, Win Rate 100 Persen Cuy
3 Pekan Pasca-Ledakan SMAN 72 Jakut, 4 Siswa Masih Dirawat di RS
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Fakta Baru Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Pesan Bahan Peledak via Online
3 Orang Masih Dirawat Akibat Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Dirawat di RS Polri
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Belajar-Mengajar di SMAN 72 Jakarta Utara sudah Normal, Gubernur DKI Jakarta Pramono Akui belum Semua Siswa Hadir
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Siswa SMAN 72 Mulai Sekolah Hybrid Setelah Belajar Daring Akibat Aksi Peledakan