375 Pegawai Terpapar Virus Corona di 59 Kantor Jakarta


Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Kasus virus corona di area perkantoran sudah sangat mengkhawatirkan. Tercatat ada sebanyak 375 pegawai terkonfirmasi terpapar COVID-19 dari 59 kantor di Jakarta.
Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, tingginya kasus corona di perkantoran, perlu menjadi perhatian khusus perusahaan dan pekerja. Semua orang diharapkan tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Dua Kota di Jakarta dan Banten Ini Banyak Pengendara tak Disiplin Berlalu Lintas
"Agar menjadi kewaspadaan kita bersama agar taat protokol kesehatan di kantor dan di luar kantor," kata Dwi di Jakarta.
Dwi mengucapkan, kantor yang terinfeksi penyakit mematikan itu akan dilakukan seterilisasi dengan menyemperotkan cairan desinfektan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga sudah melacak ke seluruh pegawai kantor. Selain itu, Dinkes juga melacak keluarga karyawan yang positif COVID-19 dari perkantoran.
"Untuk kantor dilakukan desinfeksi di area yang bisa berpotensi risiko penularan," ungkapnya.

Berikut daftar perkantoran pemerintahan dan swasta yang pegawainya terpapar virus corona:
- Kementerian
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
5. Kementerian ESDM: 9 kasus
6. Litbangkes: 8 kasus
7. Kementerian Pertahanan: 6 kasus
8. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
10. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
11. Kemenpan-RB: 3 kasus
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
13. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
14. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
15. Kemenristek RI: 1 kasus
16. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
17. Kementerian PPAPP: 1
- Perusahaan
1. Kantor PT Antam: 68 kasus
2. Kimia Farma pusat: 20 kasus
3. Samudera Indonesia: 10 kasus
4. Pertamina: 3 kasus
5. Indosat: 2 kasus
6. PSTW Kelapa Dua Wetan: 2 kasus
7. Kantin: 2 kasus
8. Siemens Pulogadung: 1 kasus
9. MY Indo Airland: 1 kasus
10. PT NET: 1 kasus
11. SMESCO: belum lapor
12. ACT: belum lapor
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Tak Aneh-aneh Pakai Utang Rp12,5 Triliun
- Lain-lain
1. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Utara: 23 kasus
2. Samsat Polda Metro Jaya: 20 kasus
3. Lembaga Administrasi Negara (LAN): 17 kasus
4. Dinas Kesehatan DKI Jakarta: 15 kasus
5. PLN: 7 kasus
6. PMI Pusat: 6 kasus
7. Badan Tenaga Nuklir Indonesia (BATAN): 5 kasus
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): 5 kasus
9. BRI: 5 kasus
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD): 4 kasus
11. Dinas Perhubungan MT Haryono: 4 kasus
12. Komisi Yudisial: 3 kasus
13. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP): 3 kasus
14. PTSP Wali Kota Jakarta Barat: 3 kasus
15. Dinas UMKM DKI: 3 orang
16. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): 2 kasus
17. Badan Narkotika Nasional (BNN): 2 kasus
18. Komunikasi Informatika dan Statistik
(Kominfotik) DKI Jakarta: 2 kasus
19. Kantor Camat Koja: 2 kasus
20. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK): 1 kasus
21. Bhayangkara: 1 kasus
22. Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD): 1 kasus
23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih: 1 kasus
24. Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat: 1 kasus
25. Kantor Kecamatan Menteng: 2 kasus
26. Suku Badan Pendapatan Daerah : 1 kasus
27. PAMDAL: 1 kasus
28. Polres Jakarta Utara: 1 kasus
29. Dinas Kehutanan: 1 kasus
30. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): 1 kasus. (Asp)
Baca Juga: