34 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Naik Penyidikan


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: MP/Albi
MerahPutih.com - Satgas penegakkan hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan pengusutan terhadap perusahaan non esensial dan kritikal yang memaksa karyawannya untuk masuk dimasa PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut terdapat puluhan perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat yang sudah naik lidik.
Baca Juga
Polda Metro Selidiki Perusahaan Nakal Lewat Karyawan di Stasiun dan Titik Penyekatan
"Satgas Gakkum melakukan penyelidikan dan terdapat 34 perusahaan yang disegel sudah naik lidik," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Ia menambahkan, para pimpinan perusahaan pelanggar PPKM Darurat tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yusri, calon tersangka yakni para pimpinan yang bertanggungjawab di perusahaan non esensial dan kritikal. Apalagi, mereka menyuruh bawahannya masuk kantor.
"Ditindak melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wabah Penyakit Menular," tuturnya.
Operasi Satgas Gakkum akan terus berlanjut dan setiap perusahaan yang melanggar akan ditindak dengan tegas. Alasannya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memutus penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya siap mengevaluasi titik penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Hal itu disebabkan, selama masa PPKM Darurat masih ada warga berkategori tidak esensial dan kritikal yang berusaha memasuki wilayah DKI Jakarta.
"Masih ada warga masyarakat yang berusaha memasuki Jakarta. Padahal dia tidak esensial dan kritikal," terang Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kelapa Gading.
Sambodo melanjutkan, dua titik penyekatan di sana, terdiri dari titik penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat dan Kecamatan Batuceper, Tangerang, seringkali masih dapat dilalui oleh pengendara yang berusaha memasuki Jakarta dari Kota Tangerang.
Lulusan AKPOL 1994 ini menuturkan, penambahan kemungkinan akan ditambah di Jalan Raya Daan Mogot. Tetapi, hal tersebut masih dalam kajian.
"Daan Mogot sebetulnya cukup bagus. Kami akan kaji lagi nanti apakah perlu ditambah di Daan Mogot-nya," tutur Sambodo.
Seluruh penyekatan itu, untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.
Karena itu, agar tidak timbul kerumunan, masyarakat yang tidak bergerak pada bidang sektor kritikal dan esensial dimohon untuk tetap berada di rumah saja, termasuk bekerja dari rumah. (Knu)
Baca Juga
103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat