30,16 Kilometer Laut Dipagar, DPR Desak Langkah Tegas Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Januari 2025
30,16 Kilometer Laut Dipagar, DPR Desak Langkah Tegas Pemerintah

Komisi IV DPR RI Johan Rosihan (kedua kanan) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2025). ANTARA/HO-PKS

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah didesak mengambil langkah tegas terhadap kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan di Jakarta, Kamis (9/1).

Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV DPR RI Riyono "Caping" dan sejumlah nelayan ke lokasi pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Rabu (8/1).

"Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan nelayan setempat karena menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka," tuturnya.

Baca juga:

Polemik PSN Pariwisata Tropical Coastland PIK 2, Pemerintah Diminta Perhatikan Keresahan Warga dan Kelestarian Hutan Lindung

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.

Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ia menegaskan, apabila pagar tersebut didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, serta pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (*)

#Nelayan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Berita Foto
Melihat Rumah Apung dan Panggung Muara Angke Hunian Layak Bagi Nelayan
Suasana deretan rumah apung dan panggung di Kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Melihat Rumah Apung dan Panggung Muara Angke Hunian Layak Bagi Nelayan
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
18 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Otoritas Thailand
Tim dari KRI Songkla sudah bergerak ke lapangan untuk memastikan kondisi para nelayan dan mempersiapkan upaya pendampingan hukum diperlukan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
18 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Otoritas Thailand
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Berita Foto
KKP Tingkatkan Pengawasan Alat Tangkap Ikan untuk Kesejahteraan Nelayan
Kapal nelayan melintas di Dermaga Kalibaru, Cilincing, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Februari 2025
KKP Tingkatkan Pengawasan Alat Tangkap Ikan untuk Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
KKP Telah Periksa 41 Orang Terkait Pagar Laut Tangerang, Miliki Berbagai Macan Peran
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
KKP Telah Periksa 41 Orang Terkait Pagar Laut Tangerang, Miliki Berbagai Macan Peran
Indonesia
Sempat Terhenti akibat Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Tembus 20 Km
Pembongkaran pagar laut Tangerang kini sudah tembus 20 km. Pembongkaran sempat terhenti akibat cuaca buruk.
Soffi Amira - Selasa, 04 Februari 2025
Sempat Terhenti akibat Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Tembus 20 Km
Indonesia
Nelayan Ketiban Rezeki Jutaan Rupiah Antar Penumpang Menuju Lokasi Pagar Laut
Pembongkaran pagar laut yang tengah berlangsung rupanya membawa berkah bagi para nelayan di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Nelayan Ketiban Rezeki Jutaan Rupiah Antar Penumpang Menuju Lokasi Pagar Laut
Indonesia
Cerita Warga Tanjung Pasir ‘Pergoki’ Orang yang Diduga Pasang Pagar Laut
Pagar laut misterius di perairan Tangerang menuai kecurigaan soal siapa yang memasangnya.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Cerita Warga Tanjung Pasir ‘Pergoki’ Orang yang Diduga Pasang Pagar Laut
Bagikan