26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023
Ilustrasi - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.
MerahPutih.com - Perayaan Tahun Baru Imlek membawa berkah bagi sebagian narapidana yang ada di dalam tahanan.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi dalam momentum Tahun Baru Imlek bagu 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Mereka memperoleh remisi khusus (RK).
Baca Juga:
Selain itu diketahui, ada satu orang yang menerima RK II atau langsung bebas usai memperoleh remisi satu bulan.
Pemberian remisi Imlek kali ini adalah hak bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 14.790.000,” sebut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/1).
Rika menyampaikan, narapidana terbanyak yang memperoleh remisi Imlek berasal dari Kalimantan Barat, yakni sembilan narapidana.
Baca Juga:
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Selanjutnya ada dari Bangka Belitung sejumlah tujuh narapidana, Banten tiga narapidana.
Narapidana lainnya yang dapat remisi ada di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap Rika.
Para napi yang mendaoatkan remisi itu diminta untuk konsisten memperbaiki diri serta meningkatkan produktivitas.
"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tutup Rika. (*)
Baca Juga:
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas I Surakarta Dapat Remisi HUT ke-77 RI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam
Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur