14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas


Ilustrasi - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.
MerahPutih.com - Seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal 2022.
Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Minggu (24/12).
Baca Juga:
Pilihan Dongeng Klasik Natal untuk Recharge Memori si Kecil
Diketahui, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.
Baca Juga:
Dari St Nicholas hingga Santa Claus, Kisah si Pemberi Hadiah kala Natal
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000. (Pon)
Baca Juga:
Sekitar 36.100 Pengguna Jasa Kereta Api Jarak Jauh Tinggalkan Jakarta Sehari Jelang Natal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain

Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 21 Januari 2025, Ini Rangkaiannya

9,24 Juta Orang Pilih Pakai Pesawat Saat Liburan Nataru, Ini 2 Faktor Tingginya Penumpang

Daniel Stern si Penjahat Basah dalam 'Home Alone' Kenang Momen Konyol Syutingnya 34 Tahun Lalu

'Home Alone' Film Natal Terbaik Sepanjang Masa, Menurut Metrik Buatan Music Magpie

Layanan Internet Untuk Main Gim Melonjak Selama Libur Natal
