14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Atambua. ANTARA/Ho-Lapas Atambua.
MerahPutih.com - Seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal 2022.
Sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Minggu (24/12).
Baca Juga:
Pilihan Dongeng Klasik Natal untuk Recharge Memori si Kecil
Diketahui, terdapat 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan, 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelas Rika.
Baca Juga:
Dari St Nicholas hingga Santa Claus, Kisah si Pemberi Hadiah kala Natal
Rika atas nama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” lanjutnya.
Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000. (Pon)
Baca Juga:
Sekitar 36.100 Pengguna Jasa Kereta Api Jarak Jauh Tinggalkan Jakarta Sehari Jelang Natal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rekomendasi Tempat Liburan Keluarga Saat Natal dan Tahun Baru 2026
Lirik Let It Snow! Let It Snow! Let It Snow!, Playlist Lagu Natal Klasik
Lirik Lagu Christmas Fever Dari Jinyoung Tampilkan Suasana Natal Penuh Suka Cita
5 Juta Orang Bakal Pakai Pesawat Saat Libur Nataru, 1,5 Juta Orang Berangkat ke Luar Negeri
Lirik Lengkap 'Lagu Natal di Hatiku' dari Jonathan Prawira, Hadirkan Suasana Hangat dan Damai
Lirik Christmas Fever, Hadiah Natal 2025 Dari Jinyoung
All I Want for Christmas Is You, Wajib Dinyanyikan Saat Natal
Presiden Prabowo Ingatkan Peringatan Dini BMKG Jadi Acuan Saat Perayaan Nataru
257 Bandar Udara Siap Layani Lonjakan Pemudik Nataru
1.000 Ton Daging Sapi Dsiapkan Untuk Perayaan Nataru di Jakarta