2 Polisi Dikeroyok di Serpong, Polda Metro Jaya Periksa 2 Saksi


Terduga pelaku adalah 21 orang di antara pengunjuk rasa asal Papua di Bundaran HI. (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Dua orang polisi dikeroyok di Serpong, Tangerang Selatan. Oleh karenanya Jajaran Polda Metro Jaya kini sedang memeriksa dua orang saksi.
Pengeroyokan itu dilakukan sejumlah orang terhadap Iptu Habib dan Brigadir Wiwit. Wakil Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Eko Setio mengatakan Habib terluka di tangan kiri dan Wiwit mengalami luka di bibir.
"Kasus ini masih dalam penyidikan, untuk mencari pelaku utama," ujar Eko Setio, di MaPolda Metro Jaya, Senin (1/12).
Untuk itu, kata Eko, pihaknya telah memeriksa para saksi terkait kejadian ini. Untuk saksi sendiri ada dua orang, yaitu supir angkutan umum. Kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akan berkurang jumlahmya.
Kejadian bermula pada pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil yang mengangkut sejumlah orang mahasiswa asal Papua kemudian mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Raya Gading, Serpong, Kel Pakulon Barat, Kec Kelapa Dua, Tangerang.
"Mereka adu mulut. Kemudian terjadilah pengeroyok terhadap Kanit Intel Kelapa Dua. Mereka (pelaku pengeroyokan) rencananya mau ikut aksi unjuk rasa di HI terkait kebebasan Papua," ujar Eko.
Eko menuturkan, kemungkinan jumlah pelaku kini berjumlah hingga 21 orang. Pelaku terdiri dari 20 laki -laki dan satu orang perempuan. Mereka sedang diperiksa oleh Anggota Resmob Polda Jaya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
