MerahPutih.com - Polres Bogor melakukan penyekatan di 12 ruas jalan akses masuk daerah perbatasan kota atau kabupaten selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli.
Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Harun, menuturkan sebelumnya telah dilakukan 8 titik penyekatan. Lantaran mobilitas masih tinggi dilakukan perluasan menjadi 12 titik sekat.
Baca Juga
Dengan demikian, polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau kabupaten dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran wilayah.
"Seperti wilayah Dramaga perbatasan Kota Bogor kami kerja sama dengan Kapolresta Kota Bogor, kita sepakat akan lakukan operasi yustisi gabungan itu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (7/7).
Menurut dia, hal itu dibutuhkan supaya meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus COVID-19 yang masih berlangsung di Kabupaten Bogor.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan penyekatan di beberapa titik jalan perbatasan dengan cara sistem kerja tim.
Salah satunya pelaksanaan penyekatan di 12 titik di tiga ring tersebut melibatkan personel Polresta Kota Bogor.
Begitu juga dengan wilayah-wilayah yang berdampingan dengan daerah lain seperti Sukaraja, Parung Panjang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede dan lainnya.
"Butuh untuk kerja tim melakukan penyekatan," tambah mantan penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) ini.
Berikut adalah daftar 12 titik lokasi penyekatan PPKM darurat di Kabupaten Bogor:
1. Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor).
2. Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak).
3. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang).
4. Parung (perbatasan dengan Depok).
5. Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor).
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok).
7. Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta).
8. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi).
9. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
10. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi).
11. Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur).
12. Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun. (Knu)
Baca Juga
103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat

