106 Pelaku Usaha Langgar Kemasan Minyakita, Kemendag Beri Sanksi Tegas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Maret 2025
106 Pelaku Usaha Langgar Kemasan Minyakita, Kemendag Beri Sanksi Tegas

Polda Jateng menyita MinyaKita yang isinya disunat di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat (14/3). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Perdagangan menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar aturan terkait isi kemasan Minyakita. Pelanggaran ini dilakukan oleh distributor, produsen, pengemas ulang (repacker) hingga pengecer.

"Kami telah memberikan sanksi administratif berupa teguran dan penarikan produk untuk dikemas ulang sesuai ukuran yang ditetapkan," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, Rabu (19/3).

Baca juga:

Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan

Sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk penindakan lebih lanjut sesuai hukum pidana. Moga memastikan ketersediaan Minyakita tetap aman, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah berkoordinasi dengan para distributor untuk meningkatkan pasokan.

"Menteri Perdagangan telah mengundang distributor, termasuk yang memiliki kebun, untuk meningkatkan distribusi menjelang Idul Fitri," jelas dia.

Sebelumnya, Kemendag juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemasan Minyakita pada hari Selasa di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kemendag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan merek Minyakita, sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya.

Baca juga:

Kemendag Tindak 66 Pelaku Usaha MinyaKita, Begini Modusnya

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha sepakat untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemanfaatan merek Minyakita.

"Kami menemukan beberapa pengemas ulang yang mengurangi takaran, tidak sesuai label, dan mengalihkan lisensi Minyakita. Hal ini jelas melanggar aturan," tegas Iqbal.

Iqbal juga menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, sehingga tidak ada dana APBN yang terlibat. Ia mengimbau pelaku usaha untuk memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat agar tepat sasaran bagi masyarakat menengah ke bawah.

#Minyak #Minyakita #Minyak Goreng
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Penetapan DPO tersebut setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 3 kali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Juli 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Indonesia
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Kenaikan ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah
Nurhadi menyimpulkan bahwa pengelolaan limbah yang tepat akan menjadikan MBG tidak hanya bermanfaat bagi gizi anak-anak, tetapi juga bagi program ekonomi hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah
Indonesia
Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’
Kenaikan harga minyak dunia akan menambah beban berat APBN Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Indonesia
Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?
Meski berdekatan, keempat pulau tersebut tidak termasuk kedalam wilayah kerja (WK) OSWA yang berada dalam kewenangan BPMA.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?
Bagikan