106 Pelaku Usaha Langgar Kemasan Minyakita, Kemendag Beri Sanksi Tegas

Polda Jateng menyita MinyaKita yang isinya disunat di Kabupaten Karanganyar, Jateng, Jumat (14/3). (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Kementerian Perdagangan menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar aturan terkait isi kemasan Minyakita. Pelanggaran ini dilakukan oleh distributor, produsen, pengemas ulang (repacker) hingga pengecer.
"Kami telah memberikan sanksi administratif berupa teguran dan penarikan produk untuk dikemas ulang sesuai ukuran yang ditetapkan," jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, Rabu (19/3).
Baca juga:
Kumpulkan Pelaku Pengemas MinyaKita, Kemendag Minta Patuhi Aturan
Sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk penindakan lebih lanjut sesuai hukum pidana. Moga memastikan ketersediaan Minyakita tetap aman, terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, telah berkoordinasi dengan para distributor untuk meningkatkan pasokan.
"Menteri Perdagangan telah mengundang distributor, termasuk yang memiliki kebun, untuk meningkatkan distribusi menjelang Idul Fitri," jelas dia.
Sebelumnya, Kemendag juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemasan Minyakita pada hari Selasa di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Kemendag menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan merek Minyakita, sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan peraturan perundangan lainnya.
Baca juga:
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa Kemendag dan para pelaku usaha sepakat untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemanfaatan merek Minyakita.
"Kami menemukan beberapa pengemas ulang yang mengurangi takaran, tidak sesuai label, dan mengalihkan lisensi Minyakita. Hal ini jelas melanggar aturan," tegas Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi, sehingga tidak ada dana APBN yang terlibat. Ia mengimbau pelaku usaha untuk memprioritaskan distribusi Minyakita ke pasar rakyat agar tepat sasaran bagi masyarakat menengah ke bawah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk DPO, Kejagung Bicarakan Perburuan Dengan NCB Interpol

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Penyebab Harga Minyak Mentah Indonesia Meroket di Bulan Juni 2025

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Jadi Bioavtur, Legislator Ingatkan Transparansi dan Pengelolaan Limbah

Imbas Konflik AS-Israel Lawan Iran, APBN Indonesia Terancam Makin ‘Menjerit’

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Dekat Blok Singkil, 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Miliki Cadangan Minyak Besar?
