1.237 Nyawa Warga Jakarta Melayang Gegara COVID-19
Petugas medis mempersiapkan tes usap (swab test) kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (12/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atauperawatan secara tepat. Hingga hari ini, dilaporkan sebanyak 1.237 orang meninggal dunia akibat COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.003 spesimen.
Baca Juga:
Jumlah Kasus COVID-19 Tembus 180 Ribu, Lonjakan akibat Libur Panjang
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.672 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 851 positif dan 4.821 negatif.
Namun, penambahan kasus hari ini totalnya 1.053 kasus, karena sebanyak 202 kasus adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 61.215.
"Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 55.641," terangnya.
Jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 9.325 (orang yang masih dirawat/isolasi).
Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 42.303 kasus.
Dari jumlah tersebut, total 31.741 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,0 persen, dan total 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,2 persen.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,5 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada perpanjangan kembali PSBB transisi fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Baca Juga:
Tujuh Strategi Hentikan Terjadinya Klaster COVID-19 di Perkantoran
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Masa Pandemi COVID-19, Daftar Kuliah di Sini Dapat Handphone
Bagikan
Berita Terkait
Melihat Banjir Setinggi 50 Sentimeter Rendam Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat
Pengendara Tewas Terjebak Macet di Jakbar, DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir oleh Gubernur Pramono
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Banjir Menggenang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Semua Anggota Polisi Siaga untuk Lakukan Evakuasi
Jumat (23/1) Pagi, 125 RT di Jakarta Terendam Banjir
Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan hingga Sabtu, Gubernur Pramono: Pasti Ada yang Buka karena Asosiasi tak Bisa Melarang
Hujan Deras Hari ini Sebabkan Banjir di Jakarta, 15 RT dan 20 Ruas Jalanan Tergenang
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026