1.081 PNS DKI Datang Telat Usai Cuti Lebaran, Siap-Siap Potong Tunjangan!

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertidur saat menjalani ibadah puasa. Foto:MP
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemprov DKI apabila ada yang bolos usai libur cuti lebaran. Dalam sehari PNS tak masuk kerja, akan kehilangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
Pencabutan TKD ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 108 tahun 2016 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 409 tahun 2016 tentang TKD.
"kalau sampai 1 hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409, jadi karena itu nanti jam 4 sore kita akan tau," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Bukan hanya yang bolos, Pemprov juga akan memberikan sanksi kepada PNS yang datang terlambat. PNS yang terlambat TKDnya akan dikurangi sesuai lama keterlambatannya.
"kalau terlambat ada rumusnya, 10-30 menit (dan seterunya) ada rumusnya, dan konsekuensinya pada pengurangan TKD," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, dengan adanya Sanksi ini para PNS lebih disiplin lagi dalam bekerja. Ia menyakini bila PNS telah disiplin kinerja Pemprov DKI akan berjalan dengan baik.
"kita semua berharap mudah-mudah bisa lebih disiplin, bekerja dan menunaikan yang menjadi rencana program kita," tuturnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, K. Sulistyowati membeberkan ada kurang lebih 1.081 PNS yang datang telat pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran. Data itu tercatat dari hasil input operator yang bertugas mengurus absensi PNS.
"1.081 itu yang belum datang sama yang sudah datang tapi terlambat. Ini sedang diinput operator. Sementara kita anggap terlambat," kata Sulistyowati.
Hingga nanti pukul 16.00 WIB PNS itu tak hadir, maka bisa dipastikan Pemprov DKI tak akan mencairkan TKD kepada PNS yang nakal tersebut. "Misalnya 12 juta TKDnya itu kalau misalnya hari ini tidak masuk dia akan kena hukuman disiplin tidak dapat TKD satu bulan," jelasnya.
Kemudian, apabila mereka datang telat, maka PNS tersebut masih berhak menerima TKD. Namun, akan dilakukan pemotongan dari berapa lamanya mereka terlambat. "Jadi sistem menghitung. Satu hari dipotong lima persen nah. Satu hari dihitung lima jam. Terlambat 2 jam berarti 2 persen lah dari TKD," jelasnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsuddin Lologau menuturkan akibat ulah PNS yang nakal tersebut bisa membuat pekerjaan masyarakat terbengkalai. "Artinya namanya tidak masuk banyak kegiatan yang tidak terselesaikaan kan begitu," ungkapnya.
Meski demikian, Syamsuddin belum bisa menyebutkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI mana yang menyumbang PNS telat terbanyak. Sebab, kata dia, data yang masuk saat ini hanya berasal dari nomor induk pegawai. "Wah kita kan di sini tarik keseluruhan. Jadi belum terlihat SKPD ini banyak yang tidak masuk," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Panduan Cek Kelulusan dan Pendaftaran Tahap 2

Jenis Pangkat PNS, Lengkap dengan Pengertian dan Klasifikasinya

Pascalibur Panjang, 207 ASN Solo Tak Masuk Kerja Hari Pertama Masuk

15.500 ASN Kota Bandung Diperingatkan Tingkatkan Kompetensi

Puluhan Atlet Berprestasi Dapat Surat Keputusan Jadi Pegawai Negeri Sipil
