Yusril Pimpin 36 Pengacara Beken Bela Prabowo-Gibran di MK
Kamis, 14 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah menyiapkan sebanyak 36 lawyer atau pengacara untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," kata Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3).
Baca juga:
Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK
Yusril mengaku akan memimpin tim hukum Prabowo-Gibran tersebut di MK. Selain Yusril, sederet lawyer papan atas juga masuk tim tersebut, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.
"Yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua," ungkapnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, saat ini kubu Prabowo-Gibran masih menunggu keputusan KPU atas penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Baca juga:
Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU
Keputusan KPU tersebut, kata Yusril, akan dijadikan obyek sengketa hasil pemilu dengan termohon KPU dan pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang berlaku, pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20 Maret," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa