Yusril: Persyaratan 20 Persen Kursi DPRD Tidak Perlu

Jumat, 07 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Politik-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menilai 20 persen suara di DPRD sebagai syarat untuk dapat bertarung pada pemilukada serentak 2015, belum terlalu mendesak.
 
Yusril mengatakan pengajuan persyaratan tersebut tidak jelas apa alasannya.
 
"Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini. Sebaiknya tiap partai yang punya kursi di DPRD berhak ajukan pasangan calon dalam Pilkada. Nanti biar rakyat yang memilih," katanya di Jakarta, Kamis (6/8).
 
Menurutnya, hampir tidak ada partai yang dapat memenuhi persyaratan itu. untuk mencapai angka tersebut, katanya terpaksa partai harus bergabung. sehingga negosiasi pasangan calon dengan partai atau antara satu partai dengan yang lainnya harus terjadi. "Itu amat sulit. Saran saya sederhana, syarat 20 persen tidak perlu ada," ujarnya.
 
Dia juga menilai dengan adanya persyaratan ini, berpotensi terjadinya jual beli dukungan satu partai dengan pasangan calon. "Tidak adanya persyaratan 20 persen kursi untuk pencalonan, akan mencegah jual beli dukungan satu partai terhadap pasangan calon," tegasnya.
 
Sebelumnya, berdasarkan data yang terhimpun, ada tujuh kabupaten/kota yang terancam tidak dapat mengikuti pemilukada serentak 2015, lantaran hanya ada pasangan tunggal yang mendaftarkan diri. Upaya agar pemilukada disejumlah lokasi itu dapat terlaksana sesuai jadwal, KPU pun telah memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Agustus 2015. (Fdi)
 
Baca Juga:

Bawaslu Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada

KPU: Perppu Calon Tunggal Besok Terbit

KPU Tunda Pilkada di 6 Daerah

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan