Wow, Perpanjangan Izin Hotel Alexis Ditolak Anak Buah Anies, Ini Alasannya...

Senin, 30 Oktober 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Nama Hotel Alexis dalam belakangan terus ramai diperbincangkan. Banyak pihak menagih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Bawswdan-Sandiaga Uno untuk menutup hotel tersebut. Nah, belakangan beredar surat yang menyatakan bahwa perpanjangan izin hotel tersebut tak disetujui. Dengan kata lain, izin Hotel Alexis tak diperpanjang.

Dalam surat bernomor 6866/-1.858.8 bertanggal 27 Oktober 2017 yang bererdar di kalangan wartawan disebutkan bahwa Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi itu merupakan jawaban dari permohonan TDUP yang diajukan Hotel Alexis secara online dengan nomor registrasi 60U0HG dan Griya Pijat Alexis dengan nomor registrasi Z35DNU.

Dalam surat tersebut dituliskan empat poin hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis permohonan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis. Di antaranya adalah:

1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat di Hotel Alexis.

2. Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan