Bupati Minta Warganya Tak Mudik dan Gelar Event Saat Libur Nataru

Selasa, 23 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut bakal berlaku 24 November 2021.

Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta melarang warganya mudik dan menggelar event saat PPKM level 3 diberlakukan. Hal ini guna mencegah penambahan kasus COVID-19 dan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kegiatan silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual. Mari jaga diri, lingkungan, saudara kita,” tegas Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melalui keterangan pers di Sleman, Senin (22/11).

Baca Juga

Luhut: Tiga Bulan PPKM Berhasil Tingkatkan Indeks Keyakinan Konsumen

Pemkab Sleman juga mengeluarkan sejumlah peraturan lainnya untuk mengurangi mobilitas warga. Salah satunya meminta warga setempat tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat pergantian tahun baru.

"Jadi, akhir tahun tidak perlu ada pesta dan acara,” kata Kustini.

Pemkab Sleman saat ini tengah berupaya maksimal menangani COVID-19 demi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Upaya ini terlihat dari mulai turunnya angka kasus positif harian.

Baca Juga

Pemprov DKI Sikapi Seluruh Wilayah Indonesia PPKM Level 3

"Sebelumnya memang sempat naik karena klaster takziah dan home industri tahu. Tapi hal itu sudah berhasil kita tekan, dan tentu kita jadikan evaluasi agar tidak terulang lagi. Intinya kita masih akan sangat berhati-hati," terang Kustini.

Kustini berharap, warga Kabupaten Sleman bisa terus menjaga kedisiplinan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Saat ini penting bagi kita menjaga kesadaran kolektif untuk mencegah terjadi penularan selama pandemi COVID-19. Lebih-lebih penularan terjadi karena adanya intensitas sering bertemu dan interaksi masyarakat dengan skala besar,” tambah Kustini.

Baca Juga

COVID-19 Belum Berakhir, Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 di Libur Nataru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama bulan Desember hingga Januari mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11). (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan