Bupati Minta Warganya Tak Mudik dan Gelar Event Saat Libur Nataru

Pemeriksaan kendaraan diperbatasan Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Magelang (Humas Pemkab Magelang)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut bakal berlaku 24 November 2021.
Pemerintah Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta melarang warganya mudik dan menggelar event saat PPKM level 3 diberlakukan. Hal ini guna mencegah penambahan kasus COVID-19 dan menjaga situasi tetap kondusif.
"Kegiatan silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual. Mari jaga diri, lingkungan, saudara kita,” tegas Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo melalui keterangan pers di Sleman, Senin (22/11).
Baca Juga
Luhut: Tiga Bulan PPKM Berhasil Tingkatkan Indeks Keyakinan Konsumen
Pemkab Sleman juga mengeluarkan sejumlah peraturan lainnya untuk mengurangi mobilitas warga. Salah satunya meminta warga setempat tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat pergantian tahun baru.
"Jadi, akhir tahun tidak perlu ada pesta dan acara,” kata Kustini.
Pemkab Sleman saat ini tengah berupaya maksimal menangani COVID-19 demi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Upaya ini terlihat dari mulai turunnya angka kasus positif harian.
Baca Juga
"Sebelumnya memang sempat naik karena klaster takziah dan home industri tahu. Tapi hal itu sudah berhasil kita tekan, dan tentu kita jadikan evaluasi agar tidak terulang lagi. Intinya kita masih akan sangat berhati-hati," terang Kustini.
Kustini berharap, warga Kabupaten Sleman bisa terus menjaga kedisiplinan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Saat ini penting bagi kita menjaga kesadaran kolektif untuk mencegah terjadi penularan selama pandemi COVID-19. Lebih-lebih penularan terjadi karena adanya intensitas sering bertemu dan interaksi masyarakat dengan skala besar,” tambah Kustini.
Baca Juga
COVID-19 Belum Berakhir, Ridwan Kamil Dukung PPKM Level 3 di Libur Nataru
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama bulan Desember hingga Januari mendatang.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11). (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tabrakan Tronton Maut di Jalan Raya Magelang, 11 Orang Tewas

Bentrok 2 Kelompok di Muntilan, Bupati Magelang Angkat Suara

Diduga Bobol Akses Ekspedisi, Mahasiswi Asal Magelang Curi Puluhan Iphone

700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
