Warga Korsel Tuntut Ganti Rugi dari Presiden Yoon, Ingin Tiap Orang Dapat Uang Rp 1,1 juta

Rabu, 11 Desember 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Warga Korea Selatan telah mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Yoon Suk Yeol untuk tuntutan ganti rugi atas tekanan emosional yang disebabkan oleh deklarasi darurat militer ilegal pada 3 Desember kemarin.

Kelompok yang menamakan diri mereka Komite Persiapan Gugatan Ganti Rugi Terhadap Yoon Suk Yeol atas Tindakan Pengkhianatan, mengumumkan pada hari Selasa pekan ini rencana mereka untuk mencari kompensasi sebesar 100 ribu won (Rp 1,1 jutaan) untuk tiap warga Korea Selatan.

Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Lee Geum-kyu, yang mewakili Majelis Nasional selama persidangan pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye, dan Kim Jung-ho, yang menangani kasus perdata dan pidana terkait dengan memoar mendiang Presiden Chun Doo-hwan, demikian diberitakan The Korea Times, Rabu (11/12).

Kelompok tersebut berencana merekrut 105 penggugat, yang melambangkan 105 anggota parlemen Partai Kekuatan Rakyat yang secara kolektif abstain dari pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon.

Baca juga:

Presiden Yoon Suk-yeol Kena Cekal, tak Boleh Keluar Korea Selatan

Biaya pengacara akan dibebaskan, dan ganti rugi yang diberikan, setelah dikurangi biaya hukum, akan disumbangkan ke organisasi kepentingan publik.

Kelompok tersebut menekankan bahwa deklarasi darurat militer Yoon menimbulkan ketakutan dan kecemasan di kalangan warga, sehingga menjadikannya dasar yang sah untuk kompensasi.

"Presiden Yoon telah mengabaikan tugasnya untuk melindungi kehidupan warga negara, kebebasan, dan martabat, sebaliknya ia menanamkan rasa takut, ketidaknyamanan, dan hilangnya harga diri," kata kelompok tersebut. (ikh)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan