Warga Gugat Pemprov dan JakPro ke PTUN Jakarta Akibat Tak Kunjung Huni Kampung Bayam

Senin, 14 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih com - Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.

Kampung Susun Bayam dibangun oleh era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk warga Kampung Bayam yang digusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Sejak diresmikan pada Oktober 2022, warga belum juga bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Baca Juga:

Stadion BMW Segera Dibangun, Bagaimana Nasib Warga Kampung Bayam?

Perwakilan Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah mengatakan, langkah hukum ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga kampung bayam pada Februari dan Maret lalu.

Jihan tegaskan, terdapat 3 alasan mengapa Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah DKI dan PT JakPro ke PTUN Jakarta. Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI dan JakPro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam. Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang JIS.

Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979/2022. Adapun pada lampiran Kepgub DKI 979/2022 terdapat wilayah lokasi permukiman pada wilayah Kampung Bayam Jalan Sunter Permai Raya, Kawasan Jakarta International Stadium RW 12, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan wilayah Para Penggugat.

"Tidak hanya itu, dasar warga menempati Kampung Susun Bayam juga telah melalui proses verifikasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Walikota Jakarta Utara nomor e-0176/PU.04.00 perihal Data Verifikasi Warga Calon Penghuni Kampung Susun Bayam," kata Jihan.

Kedua, adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI dan Jakpro. Sampai gugatan ini diajukan, warga kampung bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam. Pengabaian oleh Pemprov DKI dan JakPro telah berdampak pada ketidakpastian pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak.

Baca Juga:

Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, PSI Minta Pemprov DKI Terapkan WFH

Akibatnya, kata Jihan, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan 5 Kartu Keluarga (KK) diantaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya.

"Hal ini membuktikan tidak hadirnya Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk diantaranya warga yang menggugat," tuturnya.

Ketiga, tindakan Pemprov DKI dan JakPro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh JakPro
maupun Pemprov DKI.

Alih-alih memberikan kesempatan kepada warga Kampung Bayam untuk didengar pendapatnya, Jakpro justru memberikan tarif kepada warga Kampung Bayam yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan dasar penggunaan Pergub DKI 55/2018.

Padahal telah jelas bahwa warga Kampung Bayam merupakan warga dengan kategori kelompok "terprogram" dan warga yang berhak atas unit tersebut dengan tercantum dalam skema Kepgub DKI 979/2022, bahkan diperkuat dengan adanya verifikasi data warga sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan