Warga Bantaran Citarum Direlokasi, Pemerintah Berikan Uang Kontrak Rumah 1 Tahun
Kamis, 11 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Banjir hingga longsor terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jabar, pada 4 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor mulai 6-19 Desember 2025.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar mulai merelokasi warga wilayah Bandung Raya yang tinggal di bantaran Sungai Citarum.
“Mereka sudah mulai direlokasi, dan disiapkan tempat untuk kontrak selama setahun oleh Pemprov Jabar,” ujar Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dedi menjelaskan, opsi mengontrakkan rumah bagi warga tersebut dilakukan seiring upaya Pemprov Jabar yang masih akan menentukan titik relokasi mereka secara permanen.
Baca juga:
Citarum Meluap Ditambah Rob, Banjir Libas Ratusan Rumah di Karawang
“Mereka dikontrakkan saja dulu di rumah selama setahun agar tenang dulu. Nah mungkin mulai Januari, kami akan menentukan titik relokasi mereka,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan opsi relokasi warga tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko banjir di wilayah Bandung Raya, sehingga wilayah yang dahulu merupakan pemukiman mereka dialihkan menjadi kawasan pelebaran sungai maupun penyerapan air.
“Dengan demikian, kita tidak lagi merenungi bencana dalam setiap tahun. Kami mencari solusi,” ujarnya.
Selain itu, upaya mitigasi yang dilakukan Pemprov Jabar adalah dengan menghentikan alih fungsi lahan di kawasan Ciwidey, Bandung, milik PT Perkebunan Nusantara (Persero), yang mengubah pohon teh menjadi kebun sayur.