Warga bakal Ditindak Tegas Jika Langgar Aturan PSBB di Jakarta
Rabu, 08 April 2020 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta resmi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota pada Jumat (10/4) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan tersebut.
Baca Juga
Kepolisian Masih Kaji Skema Penindakan Ketika PSBB Diberlakukan di Jakarta
"Langsung ditegakkan di lapangan," kata Anies usai melakukan rapat mengenai pelaksanan PSBB bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota DKI, Jakarta Selasa (7/4) malam.
Anies meyampaikan, bahwa PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.

Anies menerangkan pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban.
"Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegasnya.
Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak. "
"Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” pungkas Anies.
Baca Juga
Adapun Pejabat Forkompinda DKI yang hadir dalam pembahasan PSBB itu yakni; Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Asri Agung Putra.
Kemudian Danlantamal III, Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap, Brigjen TNI Syafruddin; Kabinda, Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa. (Asp)