Walkot Jakpus Pastikan Panitia Kontes Kecantikan Transgender Bakal Kena Sanksi

Kamis, 08 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Panitia penyelanggara kontes kecantikan transgender yang digelar di Hotel Orchardz Sawah Besar, Jakarta akan diberi sanksi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, karena dilaksanakan tanpa izin resmi dari pemerintah

Pemkot Jakpus melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian Sektor Sawah Besar, telah melakukan penelusuran kasus ini. Disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Wali Kota (Walkot) Jakpus, Dhany Sukma di Jakarta, Kamis (8/8).

Baca juga:

Hotel Orchardz Dapat Surat Teguran Imbas Kontes Kecantikan Transgender

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel.

Budi beralasan kegiatan itu melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018. "Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tuturnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menuturkan, pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.

"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," paparnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan