Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 10 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang, anggota DPRD Kota Bandung yang dikenal dekat dengan Wali Kota, sebagai tersangka dalam perkara serupa.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/11). Irfan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.
Baca juga:
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Ia menambahkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Awang bahkan telah lebih dulu diterbitkan.
“Kedua, saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 9 Desember 2025,” katanya.
Penyidik menduga Erwin dan Awang menggunakan jabatannya untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Paket proyek tersebut diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan kedua pejabat itu.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” jelas Irfan.
Baca juga:
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Bandung masih belum mengungkap besaran dugaan kerugian negara dalam kasus ini karena proses penyidikan masih berjalan. (Pon)