Wagub DKI Tegaskan Pemberlakukan Kembali SIKM Ada di Tangan Anies
Senin, 29 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan apakah kembali menerapkan Surat Izin Masuk Jakarta (SIKM) bagi warga yang masuk dan keluar ibu kota seiring kebijakan larangan mudik lebaran 2021.
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/3).
Baca Juga
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, nasib aturan SIKM itu nantinya akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yang nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," urainya

Menurut Riza, adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksaan sebelumnya dan juga hasil masukan para ahli, epidemiologi. Tentunya juga ada koordinasi daerah lain, termasuk pemerintah pusat.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucapnya.
Dalam memutuskan kebijakan, ucap Riza, pihaknya akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah. Sehingga aturan yang dikeluarkan nanti tidak ada yang dirugikan.
"Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," pungkas Riza. (Asp)
Baca Juga
Tak Ada SIKM, Penumpang Menuju Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19