Wagub DKI Sebut Kenaikan Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah Ikuti Arahan Pempus
Rabu, 17 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan batas penghasilan pemilikan Rumah DP 0 Rupiah dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta berdasarkan arahan Pemerintah Pusat.
"Kenaikan itu mengikuti kebijakan daripada peraturan pemerintah pusat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Baca Juga
Pimpinan Pemprov DKI Siap Hadir Jika Dipanggil KPK soal Rumah DP 0 Rupiah
Kata Riza, angka Rp14,8 juta tersebut disesuaikan pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Tapi dalam peraturan Menteri PUPR tersebut, diatur jika batas gaji rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah maksimal sebesar Rp12,3 juta. Nilai ini lebih rendah dari yang berlaku di Jakarta.
"Ada peraturan Menteri PUPR. Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat," jelas dia.

Dengan begitu, menurut Riza, Pemprov DKI tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten harus mengacu juga pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Pemerintah Pusat.
"Ada peraturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian. Prinsipnya, dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru soal batasan tertinggi penghasilan warga untuk bisa memiliki program Rumah DP 0 Rupiah. Nilai batasan itu cukup mencengangkan sebesar belasan juta rupiah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis Kepgub itu yang ditandatangani Gubernur Anies.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Kepgub Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (Asp)
Baca Juga