Wagub DKI Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Jumat, 22 Juli 2016 -
Merahputih Megapolitan - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Siful Hidayat memenuhi panggilan Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tarkait kasus gratifikasi pembebasan lahan yang digunakan rumah susun sewa di Cengkareng Barat.
"Hari ini saya memenuhi panggilan sebagai saksi kasus lahan Cengkareng Barat," ujar Djarot usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/7).
Djarot menambahkan pada berkas tersebut ada delapan SKPD/UKPD salah satunya harus diparaf oleh Wakil Gubernur dan setelah itu diparaf oleh Gubernur.
"Kan diparaf oleh delapan SKPD/UKPD dan salah satu parafnya dari Wagub, sebelum akhirnya diparaf dan ditandatangani oleh Gubernur," jelasnya.
Menurut Djarot, permasalahan dalam pengadaan lahan untuk dibangun Rumah Susun Cengkareng Barat sudah tercantum dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.
Seperti diketahui, Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari Toeti Noeziar Soekarno dengan harga Rp668 miliar.
Namun menurut hasil audit BPK lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta.
Penyelesaian sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Abi)
BACA JUGA:
>