Usut Reklamasi, Polisi Cari Keppres yang Dikeluarkan Presiden Soeharto

Kamis, 26 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Penyidik akan menelisik dokumen-dokumen yang memunculkan reklamasi pada 1995 yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait reklamasi pada 1995 hingga saat ini. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencari informasi yang valid terkait reklamasi.

"Kita akan cari tahu dari 1995 muncul apa, apa action-nya, apa kegiatannya, siapa orang-orangnya, apa yang mau didapat dari tahun 1995 sampai dengan itu," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/10).

Penyidikan dilakukan karena munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat terkait pembangunan pulau-pulau reklamasi.

"Melihat kondisi seperti itu (pro dan kontra), maka polisi wajib mengetahui apa itu reklamasi DKI Jakarta. Jangan polisi diam, apatis, tidak mau tahu, dan akhirnya hanya menunggu-nunggu laporan saja," jelas Adi.

Penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli. Keterangan itu nantinya akan disandingkan dengan dokumen-dokumen yang didapat dan dikumpulkan sejak zaman Presiden kedua RI Soeharto hingga sekarang.

"Saya akan minta dukungan dari beberapa orang yang ahli apakah kelautan, apakah ahli-ahli yang lain dari sisi peraturan dan yang lain-lain," ucap Adi.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pelanggaran dalam pembangunan pulau reklamasi di pesisir utara Jakarta dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi. Laporan itu sendiri telah teregister dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.

Rencana reklamasi seluas 2.700 hektare itu digagas pada masa Maret 1995 silam, saat pemerintahan Presiden Soeharto. Reklamasi bertujuan untuk mengatasi kelangkaan lahan sekaligus untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dari empat wilayah lainnya di ibu kota.

Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun, rencana itu tidak berjalan mulus alias mandek bahkan sempat lama tidak terdengar.

Kemudian proyek itu kembali muncul kembali pada era Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggantikan posisi Jokowi yang terpilih menjadi Presiden. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait proyek reklamasi di: Soal Reklamasi, Fahri Hamzah Sarankan Anies-Sandi Duduk Bareng Presiden

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan