Setelah India dan AS, Giliran Pakistan Larang Aplikasi TikTok

Senin, 12 Oktober 2020 - Raden Yusuf Nayamenggala

SETELAH India dan Amerika, kini Pakistan juga melakukan pelarangan pada platform video pendek TikTok.

Regulator telekomunikasi negara PTA (Otoritas Telekomunikasi Pakistan) telah memblokir aplikasi TikTok. Alasannya karena kegagalan dalam menetralkan konten 'tidak bermoral dan tidak senonoh' di platform TikTok.

Baca Juga:

TikTok Batasi Iklan Aplikasi dan Suplemen Diet

Menurut laporan Reuters, juru bicara PTA menyebutkan, TikTok dikabarkan memiliki 20 juta pengguna aktif di pakistan. Selain itu, TikTok merupakan aplikasi ketiga paling banyak diunduh di Pakistan dalam 12 bulan terakhir menurut Sensor Tower.

Pakistan melarang TikTok karena suatu alasan yang kuat (Foto: pixabay/thedigitalartist)

Larangan tersebut tentu tidak tiba-tiba diberlakukan. TikTok sudah diberikan peringatan pada bulan Juli. Para pejabat pemerintah dilaporkan menuntut mekanisme yang efektif untuk menyingkirkan konten tidak senonoh di platform itu. Namun, sepertinya TikTok tidak mengambil tindakan cukup memuaskan para pejabat.

Sebaliknya, para pejabat pemerintah setempat justru dikabarkan telah mengadapat banyak pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat terkait koten vulgar di TikTok.

Baca Juga:

Ini Alasan Bos Instagram Kecam Larangan TikTok di AS

Selain itu, PM Pakistan Imran Khan mengarahkan agar PTA mempercepat proses pemblokiran. Terkait hal itu PM Pakistan mengatakan kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku di negara.

Sementara itu, PTA pun mengatakan siap meninjau larangan tersebut, dengannya catatan bila TikTok menerapkan mekanisme khsusus untuk memoderasi konten.

Pakistan memiliki lebih banyak aturan sosial adat, tidak hanya memblokir TikTok, tetapi juga lima aplikasi kencan lainnya termasuk Tinder darn Grindr.

Pakistan sepertinya memiliki alasan pemblokiran TikTok yang berbeda dari India dan AS (Foto: pixabay/lorend_g)

Selain pakistan, daftar negara ikut memblokir TikTok, India dan Amerika Serikat. Di saat negara lain menyebut keamanan dan pencurian data sebagai alasan pemblokiran, Pakistan sepertinya berbeda.

Namun, Pengawas Hak Global Amnesty International mengatakan, orang Pakistan tidak diberi hak untuk berekspresi atas nama vulgar. (Ryn)

Baca Juga:

YouTube Siap Luncurkan Shorts Pesaing TikTok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan