MERAHPUTIH.COM — UDARA Kota Jakarta pada Rabu (29/4) pagi tercatat tidak sehat. Masyarakat diimbau mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Laman IQAir dalam pembaruan pada pukul 04.00 WIB, dikutip ANTARA, mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 161 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 69,3 mikrogram per meter kubik. Jumlah itu 13,9 lebih tinggi daripada nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Rekomendasi kesehatan terkait dengan kualitas udara saat ini, selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Baca juga:
Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik Lebaran 2026, Masuk 7 Kota Paling Berpolusi di Dunia
Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan keempat terburuk di Indonesia, setelah Tangerang Selatan, Banten, dengan poin 183, Serpong (179), dan Bandung (166).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.
Pemprov DKI telah menetapkan komitmen pengendalian pencemaran udara periode 2023–2030 melalui Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang SPPU.
Strategi tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi dari sumber bergerak seperti transportasi, serta pengurangan emisi dari sumber tidak bergerak seperti industri dan aktivitas lainnya.(*)
Baca juga:
Kualitas Udara Serpong Terburuk Nasional Senin Pagi, Jakarta Nomor Dua