Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

"Uang Zakat" Jadi Kode Korupsi Direktur LPEI, Minta Fee 2,5-5 Persen dari Debitur

Frengky Aruan - Selasa, 04 Maret 2025

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kode "uang zakat" digunakan direksi LPEI untuk meminta fee sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kepada debitur.

"Memang ada namanya uang zakat, ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3).

Budi menjelaskan, selain dari keterangan saksi kode uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita penyidik.

“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut," ungkapnya.

Baca juga:

Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun, 2 Direktur LPEI Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun kelima tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arief Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho.

Kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.

KPK menyatakan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI kepada PT PE diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta.

Tak hanya PT PE, KPK juga menduga LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Jika ditotal, pemberitan fasilitas kredit kepada 11 debitur berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun. (Pon)

Baca Artikel Asli