Uang Elektronik Kemudahan di Era Digital

Kamis, 25 Januari 2018 - P Suryo R

MENURUT Bank Indonesia, uang elektronik termasuk dalam Sistem Pembayaran pada Instrumen Pembayaran Non Tunai.

Dengan demikian Bank Indonesiapun mendorong aktivitas penggunaan pembayaran non tunai. Semua bank pemerintah saat ini sudah mengeluarkan instrumen pembayaran non tunai.

Bank Indonesia membagi dua instrumen pembayaran non tunai ini, yang berbasis chip seperti BCA dengan Flazz, bank Mandiri dengan e-money atau BRI dengan Brizzi. Kemudian yang berbasis server seperti XL Tunai, Indosat Dompetku atau Nusa Inti Arta dengan Doku.

uang elektronik
Uang elektronik. (Foto: Bank Indonesia

Biasanya pengguna uang elektronik harus memiliki saldo yang disimpan dalam pilihan lembaga yang menyediakan layanan itu. Saldo itu tercatat dan akan berkurang sesaui dengan pemakaian yang dilakukan oleh penggunanya. Misalnya pembayaran tarif masuk jalan tol menggunakan transasksi non tunai, maka saldo yang ada dalamnya akan berkurang sesuai dengan jumlah tarif yang dikenakan.

Penambahan saldo atau istilahnya top up dalam jenis uang ini sangat mudah, dapat melakukannya pada ATM-ATM bank yang mengeluarkannya, pada merchant-merchant yang ditunjuk atau dengan sistem transfer.

Meskipun kartu debet dan kartu kredit belakangan juga dapat melakukan transaksi online namun bukan masuk dalam uang elektronik. Perbedaan mendasar antara uang elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu itu adalah pada sifatnya. Uang elektronik harus melakukan pengisian saldo terlebih dahulu, sedangkan alat pembayaran menggunakan kartu harus mengakses bank atau lembaga yang mengeluarkan kartu terlebih dahulu.

Pada dasarnya sistem pembayaran uang ini lebih memudahkan seseorang untuk melakukan transaksi jasa dan barang tanpa perlu membawa uang tunai. Dengan uang jenis ini memberikan kemudahan seseorang untuk melakukan transaksi cashless tanpa harus memiliki rekening di bank tertentu. (psr)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan