Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
Sabtu, 24 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan Patrice Rio Capella untuk menjadi justice collaborator (JC). Justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Biasanya, justice collaborator akan mengungkap aktor intelektual suatu kasus. Dalam hal ini kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan suap pengamanan kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera Utara di Kejaksaan Agung yang menjeratnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengungkapkan, kalau ada tawaran dari KPK untuk menjadi justice collaborator, artinya ada pelaku lain yang lebih tinggi.
"Biasanya kalau ada tawaran untuk menjadi justice collaborator, artinya ada yang lebih tinggi dari si pelaku. Sebab begini logikanya kenapa KPK tawarkan Patrice jadi justice collaborator kalau yang terakhir itu memang ada dia. Nah memang begitu logika penyidikan, penyelidikan, itu begitu," tegas Donal dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
"Memang bisa jadi Patrice juga melakukan, tetapi ada yang menyuruh melakukannya. Makanya ditawarilah dia (Partice) sebagai justice collaborator. Buat saya itu adalah clue bahwa ada oranglain yang ikut terlibat makanya dia (Partice) ditawari jadi justice collaborator," jelasnya.
Sebagai informasi, Kasus yang menjadikan Patrice sebagai tersangka ini berawal dari pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung Tinggi (Kejating) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.
Patrice disebut menerima suap Rp 200 juta dari Gatot dan istrinya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama untuk mengamankan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Gatot dan istrinya. (rfd)
BACA JUGA: