Tunggu 40 Hari, Tedjowulan Akan Kumpulkan Kerabat Keraton Bahas Suksesi Raja Solo
Rabu, 05 November 2025 -
MerahPutih.com - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menegaskan akan segera mengumpulkan kerabat Keraton untuk membahas suksesi setelah wafatnya Pakubuwono XIII (PB XIII).
Tedjowulan menyebut langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur pengelolaan Keraton Surakarta.
“Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Maha Menteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik,” kata Tedjowulan, di Solo, Rabu (5/11).
Baca juga:
Pemakaman Paku Buwono XIII, Ini Jalur Rute Iring-iringan Jenazah dari Solo ke Imogiri
Namun, Tedjowulan menegaskan embicaraan resmi mengenai penerus tahta baru akan dilakukan setelah peringatan 40 hari wafatnya PB XIII. “Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari,” ujarnya
Sosok Penerus PB XIV
Terkait pernyataan bahwa KGPH Purbaya, putra bungsu PB XIII, berhak menjadi PB XIV, Tedjowulan enggan menanggapi lebih jauh.
“Boleh saja semua orang ngomong seperti itu, tetapi dasar yang digunakan dari Kemendagri kan ada, intinya apa. Monggo saja, tapi saya selaku yang tertua di situ,” ungkap dia, dikutip Antara.
“Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, nggak suka saya. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” imbuh Maha Menteri Keraton itu.
Baca juga:
Keluarga Inti Patuhi Amanah PB XIII Dukung Gusti Purbaya Penerus Takhta Raja Solo
Dasar Hukum Suksesi Merujuk SK Mendagri
Berdasarkan SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017, Keraton Surakarta dipimpin oleh PB XIII dan didampingi Maha Menteri Tedjowulan dalam pengelolaan, dengan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
“Dari itu maka saya menyediakan diri lewat SK Mendagri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, utamanya Pak Wali,” tandas Tedjowulan. (*)