Truk Dilarang Lewat Jalur Selatan Cianjur, Polisi Imbau Jasa Logistik Pakai Minibus
Jumat, 06 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kepolisian melarang truk atau kendaraan besar lainnya melintas di jalan utama Cianjur selatan dari Cibeber sampai Sindangbarang mulai hari ini. Larangan ini diberlakukan karena beberapa titik landasan jalan yang sudah diperbaiki masih labil dan rawan longsor.
"Untuk sementara Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang hanya dapat dilalui kendaraan roda empat berukuran kecil atau minibus, dan sepeda motor," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur, Jumat (6/12).
AKP Anjar menambahkan belum dapat memastikan sampai kapan larangan melintas bagi truk itu berlaku karena proses penanganan perbaikan jalan pasca amblas masih dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik.
Baca juga:
Air Bah 2 Meter Hantam Agrabinta Cianjur, Ratusan Warga Dievakuasi
Untuk penerapan larangan kendaraan besar masuk jalur selatan Cianjur, kepolisian telah melakukan imbauan dan pengaturan lalulintas di Pos Cebu 10 Jebrod guna memastikan tidak ada kendaraan berat yang melintasi Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang. "Untuk kendaraan (truk) besar belum diizinkan melintas," tegasnya, dikutip Antara.
Lebih jauh, AKP Anjar juga telah meminta perusahaan jasa pengiriman barang ke wilayah selatan Cianjur menggunakan kendaraan kecil. Khususnya, untuk pendistribusian barang pangan untuk pasar dan toko, serta pendistribusian bantuan logistik korban bencana.
"Barang kebutuhan perekonomian tetap dapat melintas dengan catatan menggunakan kendaraan kecil atau minibus, termasuk pengiriman logistik bantuan untuk wilayah terdampak bencana," tandasnya. (*)