Truk Dilarang Lewat Jalur Selatan Cianjur, Polisi Imbau Jasa Logistik Pakai Minibus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 06 Desember 2024
Truk Dilarang Lewat Jalur Selatan Cianjur, Polisi Imbau Jasa Logistik Pakai Minibus

Petugas Dinas Binamarga Propinsi Jawa Barat, membersihjkan material longsor yang menutup jalur utama Cianjur selatan di Kecamatan Pagelaran sehingga dapat dilalui kendaran secara bergantian, Jumat (6/

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kepolisian melarang truk atau kendaraan besar lainnya melintas di jalan utama Cianjur selatan dari Cibeber sampai Sindangbarang mulai hari ini. Larangan ini diberlakukan karena beberapa titik landasan jalan yang sudah diperbaiki masih labil dan rawan longsor.

"Untuk sementara Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang hanya dapat dilalui kendaraan roda empat berukuran kecil atau minibus, dan sepeda motor," kata Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana di Cianjur, Jumat (6/12).

AKP Anjar menambahkan belum dapat memastikan sampai kapan larangan melintas bagi truk itu berlaku karena proses penanganan perbaikan jalan pasca amblas masih dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik.

Baca juga:

Air Bah 2 Meter Hantam Agrabinta Cianjur, Ratusan Warga Dievakuasi

Untuk penerapan larangan kendaraan besar masuk jalur selatan Cianjur, kepolisian telah melakukan imbauan dan pengaturan lalulintas di Pos Cebu 10 Jebrod guna memastikan tidak ada kendaraan berat yang melintasi Jalan Raya Cianjur-Sindangbarang. "Untuk kendaraan (truk) besar belum diizinkan melintas," tegasnya, dikutip Antara.

Lebih jauh, AKP Anjar juga telah meminta perusahaan jasa pengiriman barang ke wilayah selatan Cianjur menggunakan kendaraan kecil. Khususnya, untuk pendistribusian barang pangan untuk pasar dan toko, serta pendistribusian bantuan logistik korban bencana.

"Barang kebutuhan perekonomian tetap dapat melintas dengan catatan menggunakan kendaraan kecil atau minibus, termasuk pengiriman logistik bantuan untuk wilayah terdampak bencana," tandasnya. (*)

#Cianjur #Longsor #Tanah Longsor
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur
"Alat berat tidak bisa masuk ke dalam terowongan karena begitu diangkat lumpurnya maju-maju terus."
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur
Indonesia
Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total
PT Freeport Indonesia menegaskan terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan perkembangan proses evakuasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total
Indonesia
Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport
Proses evakuas korban yang terjebak di dalam tambang selama dua hari itu saat ini masih berlangsung di bawah koordinasi tim Emergency Response Group (ERG) Freeport.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport
Indonesia
Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Rico menekankan bahwa sektor pertambangan memiliki risiko tinggi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Indonesia
Bahlil Terjunkan Tim ke Lokasi Longsor Freeport, Basarnas Siaga Tunggu Diminta Bantuan
Area tambang Grasberg masuk kategori terbatas (restricted area) sehingga secara regulasi otoritas penanganan kedaruratan berada pada Emergency Response Group (ERG) Freeport.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Bahlil Terjunkan Tim ke Lokasi Longsor Freeport, Basarnas Siaga Tunggu Diminta Bantuan
Indonesia
Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor
Lokasi para pekerja Freeport yang terjebak telah diketahui
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor
Dunia
Tanah Longsor Tewaskan Lebih dari 1.000 Orang di Sudan, hanya 1 Orang yang Selamat
Tanah longsor nan menghancurkan itu benar-benar meluluhlantakkan sebagian wilayah yang dikenal sebagai daerah penghasil jeruk.
Dwi Astarini - Selasa, 02 September 2025
 Tanah Longsor Tewaskan Lebih dari 1.000 Orang di Sudan, hanya 1 Orang yang Selamat
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
BPBD Jakarta Rilis Daftar Wilayah Rawan Longsor, Bronjong dan Turap Bisa Jadi Penyelamat
Isnawa Adji juga menyarankan langkah antisipasi mandiri seperti pembangunan bronjong dan turap di area tanah miring atau berpotensi bergerak
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
BPBD Jakarta Rilis Daftar Wilayah Rawan Longsor, Bronjong dan Turap Bisa Jadi Penyelamat
Bagikan