TPN Minta Fatwa MA Permudah Perantau Tunaikan Hak Pilih
Selasa, 13 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar–Mahfud, menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengeluarkan fatwa hukum untuk memberikan hak pilih kepada warga negara untuk bisa memilih tidak harus sesuai dengan domisili yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alasannya, saat ini banyak orang yang mobilitasnya tinggi. Misalnya, KTP-nya ada di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi kemudian tidak memiliki kartu undangan dari RT/RW untuk pemilihan karena bekerja di Jakarta.
Baca Juga:
"Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI,” kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Baca Juga:
Pemilih Terdaftar Tak Miliki Undangan Dipastikan Tetap Bisa Mencoblos
Ifdhal mengungkapkan dispensasi bagi musafir saat pemilu itu sebetulnya sudah ada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD menjabat Ketua MK, tetapi kemudian dihilangkan kembali karena ada pembatasan dalam UU Pemilu.
“Maka kami memohon pada MA untuk memberikan fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya, tapi ada di tempat lain pada 14 Februari 2024, tetap bisa memilih," ujarnya.
"Karena hak pilih itu sangat penting, karena itu kami memohon MA untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan kesempatan untuk orang tersebut menggunakan hak pilihnya,” tandas mantan Ketua Komnas HAM itu. (Pon)
Baca Juga: