Tol Jawa Arah Jakarta One Way, Kendaraan Menuju Cirebon Lewat Pantura

Sabtu, 13 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan skema rekayasa lalu lintas one way atau satu arah di Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Cipali, Sabtu (13/4) pukul 15.00 WIB.

Petugas mengalihkan kendaraan yang akan menuju Cirebon melintasi ke jalur Pantura menyusul diterapkannya kebijakan one way dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sampai KM 72 Cikopo di ujung Tol Cipali.

Baca juga:

Polda Metro Bersiap Hadapi Puncak Arus Balik, Tol Dalam Kota Bakal Terapkan Contraflow

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani mengatakan, PT Jasa Marga mendukung diskresi kepolisian untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas one way pada arus balik lebaran di Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang sampai Cikampek.

Dengan berakhirnya titik one way di KM 72, maka pengguna jalan dari Jakarta yang menuju arah Cirebon melintasi Jalan Tol Cipali/Jalan Tol Trans Jawa akan dialihkan akses keluar Gerbang Tol Cikampek KM 72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kemudian pengendara melanjutkan perjalanannya melalui jalur Pantura. Sedangkan untuk rute pengguna jalan dari arah Jakarta menuju arah Bandung masih berlaku normal.

Diberlakukannya rekayasa lalu lintas one way itu berdasarkan dengan indikator volume lalu lintas dari traffic counting di sepanjang KM 414 Jalan Tol Batang-Semarang sampai KM 190 Jalan Tol Palikanci yang dipantau selama tiga jam berturut-turut dan jumlah volume lalu lintas di periode tersebut tercatat di atas indikator.

"Mengingat pada arus mudik kemarin juga telah diberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada arus balik ini kami terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR dalam pemantauan indikator volume lalu lintas jalan tol melalui traffic counting yang menjadi rekomendasi pemberlakuan skenario rekayasa lalu lintas yang diperlukan,” kata Faiza.

Untuk pengguna jalan yang melalui jalur one way, Jasa Marga mengimbau untuk tidak euforia dalam berkendara. Tetap mematuhi batas kecepatan yang dipersyaratkan. Dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah jalur dan juga dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba.

"Pelanggaran aturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lainnya," katanya. (*)

Baca juga:

10 KA, Stasiun Tujuan, Relasi Paling Diburu dan Favorit Pemudik 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan