MerahPutih.com - Masyarakat Betawi mengusulkan sejumlah perubahan bagi status kota Jakarta selepas pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara Kalimantan Timur.
Usulan disampaikan Junaidi, mantan Pengurus Bamus DKI yang juga Dosen Pendidikan Kewarganegaraan ISTA AL KAMAL Jakarta. Poin-poin perubahan itu diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Baca Juga:
Pembangunan IKN Nusantara Masuk RPJMN 2020-2024
"Usulan sebagai bahan infentarisir permasalahan bila Pemerintah akan mengubah UU tentang Jakarta Kota Baru," kata Junaidi, dalam rilis yang diterima MerahPutih.com, Jumat (11/2).
Setidaknya ada tujuh poin usulan yang disampaikan tokoh masyarakat Betawi itu. Pertama, RUU mengatur pemberian Hak otonomi daerah di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota, sehingga berhak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat seperti daerah-daerah lain.
Junaidi juga mengusulkan larangan DKI tidak boleh memiliki desa dicabut setelah melepas status Ibu Kota Negara, sehingga juga berhak menerima bantuan Dana Desa. Menurutnya, daerah-daerah yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu masih berhak mendapatkan bantuan Dana Desa.
"Daerah di Kepulauan Seribu dan juga ada kelurahan yang berada di pinggiran kota Jakarta seperti kehidupan pemerintahan desa yang perlu mendapat dana desa dari pemerintah pusat," papar dia.
Usulan ketiga, pemberian Hak demokrasi masyarakat Jakarta untuk menduduki jabatan politik sebagai kepala daerah di Provinsi dan Kabupaten kota. "Masyarakat bisa memilih pemimpinnya dan para wakil rakyatnya dari Gubernur, Walikota dan Bupati dan wakilnya di tingkat kabupaten/kota seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia," imbuh Junaidi.
Baca Juga:
Puan Ingatkan Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik Bentuk Aturan UU IKN
Dalam bidang pendidikan, Junaidi menekan penguatan mata pelajaran yang bermuatan lokal adat dan istiadat suku Betawi wajib diterapkan di sekolah-sekolah Jakarta. Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas hak kebudayaan masyarakat Suku Betawi tidak hanya sebatas penetapan Situ Babakan Jagakarsa Jakarta selatan yang menjadi pusat kampung budaya betawi.
"Masih ada kampung kebudayaan suku betawi di Jakarta Barat di daerah Cengkareng, Palmerah, di Jakarta Utara seperti di kampung Bandan dan Rorotan, di Jakarta Timur kampung Cakung dan daerah lainnya," ungkap sosok yang aktif terlibat dalam kepengurusan Bamus DKI sejak 1982 itu.
Terakhir, Junaidi mengusulkan DKI mendapatkan hak memanfaatkan aset-aset negara di bawah pemerintah pusat yang ditinggal dapat dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan masyarakat suku Betawi.
"Kawasan-kawasan yang sebelumnya dihuni oleh masyarakat betawi yang selama ini dikelola oleh Sekretariat Negara, seperti kawasan Kemayoran, kawasan Senayan, kawasan Monas untuk dikembalikan lagi ke Pemerintah Jakarta diperuntukan masyarakat suku betawi," tutup tokoh masyarakat Betawi itu. (*)
Baca Juga:
UU IKN Digugat ke MK, Dasco: DPR Tinggal Menyikapi dengan Sebaik-baiknya