TMII Bantah Tak Pernah Setor Penghasilannya ke Negara
Minggu, 11 April 2021 -
Merahputih.com - Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membantah tak pernah menyetorkan penghasilannya kepada negara. Audit BPK yang dilakukan terhadap TMII pada tahun 2018-2020 tidak menemukan kasus yang mengakibatkan kerugian negara.
"Pengelola tak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar aturan lantaran diawasi oleh BPK," ujar Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Minggu (11/4).
Baca Juga:
PDIP Apresiasi Jokowi Sukses Rebut TMII dari Keluarga Soeharto
Ia mengklaim BPK akan memberikan teguran apabila tidak melaksanakan setoran, bagi hasil serta pendapatan lainnya. Sejauh ini BPK menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Kalau kita simak pernyataan ini maka sebenarnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan kepada TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII," jelas Tanribali.

Ia memastikan bahwa pengelola TMII rutin membayar pajak setiap tahunnya. Bahkan ia mengatakan bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur.
“Pajak terbesar TMII adalah pajak tontonan. Selain pajak lain seperti PPH 21, PPH 25, dan sebagainya,” ucap Tanribali.
Pada tahun 2018, pengelola TMII membayar pajak tontonan sebesar Rp 9,4 miliar. Ada beberapa bulan dimana pengelola membayar pajak lebih dari Rp 1 miliar, seperti pada Juni 2018 sebesar Rp 1,1 miliar dan bulan Desember 2018 Rp 1,4 miliar. Adapun pada 2019, pajak tontonan yang dibayarkan sebesar Rp 9,7 miliar.
Baca Juga:
Keluarga Jokowi Dipastikan Tidak Bikin Yayasan Buat Kelola TMII
Besaran pajak yang dibayarkan turun drastis pada tahun 2020, yaitu Rp 2,6 miliar lantaran pandemi COVID-19. “Kondisi ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII. Sehingga program kerja juga kami rubah,” kata dia. (Knu)