MerahPutih.com - Pemerintah akan memulai menyalurkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Para pelaku usaha bisa mengajukan batuan lewat laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Pendaftaran bantuan ini, tutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mensyaratkan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga:
Petugas Malioboro Kewalahan Hadapi Membludaknya Wisatawan
Syarat untuk mendaftar antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha, lalu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.
Selanjutnya, surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan, dana BPUP diberikan sebesar Rp 1,8 juta per usaha pariwisata.
"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” katanya di Jakarta, Jumat (19/11).
Program ini diklaim merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Serta, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020. (Asp)
Baca Juga:
Lokasi Syuting Film Negeri Aing Jadi Tempat Wisata