Merahputih.com - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) berencana mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12). Kedatangan mereka terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan pada Sabtu 14 November lalu.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi polda metrojaya pagi ini," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar kepada Merahputih.com, Jumat (11/12).
Baca Juga
Aziz mengungkapkan, kedatangan tim kuasa hukum ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan 6 tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," terang Aziz.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka atas keramaian acara Maulid Nabi dan Akad Nikah putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November lalu.
6 tersangka itu yakni Pentolan FPI Rizieq Shihab, Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan sejak Selasa (8/12) lalu.
Baca Juga
Pengawalnya Dituduh Bawa Senpi, Rizieq Shihab Sebut Fitnah dan Bohong Besar
Rizieq dan lima tersangka lain dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, serta pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan di tengah Pandemi COVID-19.
"6 orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," ucap Yusri. (Asp)