Tidak Bisa Tidak, BG Harus Dilantik!
Rabu, 11 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Ya, tidak bisa tidak," tegasnya dalam persidangan praperadilan BG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
BACA JUGA: Kesaksian Hasto di Sidang Praperadilan BG
Margarito berdalih, ketika DPR sudah memberikan persetujuan kepada seseorang, maka ia mempunyai hak untuk dilantik sejauh undang-undang tidak mengatur untuk dibatalkan. Disamping itu, alasan dilantik atau tidak adalah hak prerogatif presiden sepenuhnya tidak benar.
Menurut Margarito, hak prerogatif adalah hak yang tidak bisa dibagi kepada siapapun. Sementara, dalam pengajuan calon Kapolri, presiden memberikan sebagian haknya kepada DPR untuk memberikan persetujuan.
BACA JUGA: Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
Karena itu, sambung Margarito, hak prerogatif presiden baru berlaku setelah BG dilantik. Presiden, kata dia, bisa memutuskan sepenuhnya apakah akan diberhentikan atau tidak.
"Presiden melanggar UUD Dasar, sumpah jabatan, dia tidak melaksanakan UU selurus-lurusnya, tindakan pelanggaran tersebut kena pasal 7 UUD Dasar berujung pada impeachment," tegasnya. (mad)