MerahPutih.com - Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka usai mengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti.
kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah Selasa (14/7)
Alat bukti yang ditemukan adalah HP, yang diduga digunakan tersangka dan sesuai keterangan saksi.
MY dijerat dengan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror. Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga:
Kondisi SDN Srengseng Sawah 15 Setelah Ancaman Bom, Sekolah Kembali Normal
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Ngaku Cuma Iseng
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku mengaku iseng saat mengirimkan ancaman teror itu. Namun, polisi masih mendalami pengakuan pelaku.
Uniknya, pelaku merupakan orang tua murid di sekolah tersebut. Pelaku pun juga sempat menjemput anaknya setelah mengirimkan pesan tersebut.
Seperti diketahui, para siswa di SDN itu dibubarkan dan diminta pulang setelah adanya teror bom.
Sementara itu, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi sudah kembali berjalan normal pascateror bom.
Baca juga:
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
MPLS SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Sudah Kembali Normal
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Kamtono memastikan, kondisi sekolah hari ini sudah aman.
Ya, dari hari ini MPLS hari kedua berjalan dengan lancar.
kata Kamtono
Kamtono menyebutkan, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi mengagendakan trauma healing dan edukasi kepada orang tua siswa hingga guru.
Kemudian, sekolah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi).
Kamtono tak memungkiri banyak guru yang sempat panik dan gelisah saat ancaman bom terjadi. Lalu, segala upaya antisipasi dilakukan agar tak ada lagi teror di sekolah. (knu)