Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
Jumat, 21 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan.
Pada nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyoroti KPK yang mempercepat proses pelimpahan berkas perkaranya atau P-21 sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya menjadi gugur.
"KPK telah melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk mengajukan praperadilan. Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan kedua pada tanggal 18 Februari 2025.
Baca juga:
Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK
"Namun, KPK justru mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan kami menjadi gugur. Sidang pertama praperadilan pada tanggal 3 Maret 2025 bahkan tidak dihadiri oleh KPK," ujarnya.
Ia menambahkan, proses P-21 yang dipercepat ini dilakukan tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan yang telah diajukan oleh penasihat hukumnya.
"Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2025. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," bebernya.
Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan, bahwa hak terdakwa untuk mengajukan praperadilan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil.
Baca juga:
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
"Hak untuk mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan kami gugur," ujarnya.
Ia juga mengutip Pasal 77–83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mengajukan praperadilan jika terdapat keraguan atas sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan.
“KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan hak saya untuk mengajukan praperadilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan," tegas Hasto. (Pon)