Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati

Kamis, 13 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Tukang bangunan Yahya Himawan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap AGT, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta barang bukti yang dikumpulkan, perbuatan tersangka dinilai memenuhi unsur Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati," Kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolres) Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, saat dikonfirmasi awak media, di Manokwari, dikutip Kamis (13/11).

Baca juga:

Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank

Kapolres menjelaskan tersangka dalam aksinya telah memenuhi unsur niat perencanaan secara pidana. "Berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak Hari Minggu (9/11), dan Senin (11/11) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," imbuhnya.

Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.

Tersangka kuli bangunan itu setelah menikam korban sampai mati lalu membuang jasadnya ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.

Baca juga:

Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban

“Jasad korban sudah ditemukan, dikubur di dalam septic tank sebuah bangunan baru di kawasan Reremi,” ungkap Kapolres, dilansir Antara.

Kombes Ongky menambahkan pelaku YH pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu berdasarkan informasi awal hasil penyidikan. "(Pelaku YH) Bekerja sebagai buruh bangunan," tandasnya.

Pelaku YH sendiri berhasil diringkus setelah diburu tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Manokwari kurang dari 24 jam setelah laporan masuk pada Senin (10/11) pukul 18.00 WIT di Kampung Inggramui, Manokwari. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan