Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aris Idol Terciduk saat Pesta Narkoba, Polisi Beberkan Ancaman Hukuman yang Sudah Menanti

Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Januari 2019

Merahputih.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Januarisman atau yang lebih dikenal Aris Idol beserta sejumlah temannya di Apartemen Aston saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Aris ditangkap Selasa (15/1).

Akibat perbuatannya, Aris disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Rabu (16/1).

Dari penangkapan itu, polisi sendiri mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, satu unit bong dan lima HP.

Barang bukti yang disita Polisi dari Apartemen tempat Aris pesta narkoba (ist)

Pengungkapan ini berawal dari hasil penangkapan seorang tersangka berinisial YW pada hari selasa (8/1) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 300 butir Extasi dan sabu seberat 2 gram brutto.

Dari tersangka YW didapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Berbekal informasi tersebut, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan menggerebek Apartemen tersebut.

Reynold menyatakan, ketika ditangkap, Aris beserta rekan-rekannya sedang berpesta sabu. “Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, (tim) berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan narkotika jenis sabu,” sambungnya. (Asp)

Baca Artikel Asli