Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang menyalurkan sitaan baju ilegal untuk korban bencana menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen atau balpres ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengizinkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengirimkan barang sitaan berupa produk garmen bermuatan ballpress ke korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Ia menegaskan, apabila pemerintah ingin memberikan bantuan pakaian, maka akan dilakukan dengan membeli barang baru, bukan memanfaatkan hasil sitaan.

“Belum ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana. Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” kata Purbaya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12).

Baca juga:

Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai

Meski pakaian sitaan tersebut disebut-sebut merupakan barang baru, Purbaya tetap melarang pengirimannya. Menurut dia, status barang tersebut tetap ilegal sehingga tidak layak disalurkan sebagai bantuan kemanusiaan.

Biar saja walaupun barangnya baru, itu tetap ilegal. Paling tidak secara formal tidak ada kebijakan ke arah sana. Bahkan dengan Presiden pun saya pernah berdiskusi, dan beliau mengatakan jangan dulu, kecuali ada perubahan. Sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

Purbaya mengungkapkan telah menegur Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto yang berada di lokasi terkait usulan penyaluran pakaian sitaan tersebut.

Ia menilai gagasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

"Bagaimana ini? Enak saja lu ngomong. Ah menterinya gue, dia (Nirwala) bukan menteri. Jangan sampai nanti gara-gara itu banyak lagi ballpress karena alasan kan bagus buat itu bencana," ucap Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah seharusnya menggunakan momentum penyaluran bantuan untuk mendorong produk dalam negeri, khususnya hasil produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri, produk UMKM, lalu dikirimkan ke lokasi bencana,” ujarnya.

Ia menilai, jika pemerintah membuka ruang penggunaan barang sitaan dengan alasan kemanusiaan, maka dikhawatirkan akan muncul pembenaran bagi masuknya barang ballpress secara ilegal di masa mendatang.

Jangan sampai nanti gara-gara alasan bencana, muncul lagi ballpress karena dianggap bagus untuk itu. Ini berbahaya,” katanya.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menegakkan aturan kepabeanan sekaligus memastikan bantuan kepada korban bencana disalurkan secara layak, legal, dan mendukung perekonomian nasional.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12), menjelaskan barang hasil tindakan secara otomatis menjadi barang milik negara. Namun, opsi tidak lanjut penanganan barang ilegal bukan hanya dimusnahkan.

Terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang ilegal, yakni dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, dan dilelang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan