Tangani COVID-19, Pembagian Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah Mesti Tegas

Sabtu, 11 April 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dewan Perwakilan Daerah meminta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan virus corona penyebab COVID-19 harus dipertegas.

"Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak," kata Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

>Baca juga:

>Self-Quarantine Bagai LDR, Lakukan 4 Cara Pacaran Ala Pandemi Corona!

Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan kebingungan pemerintah daerah tersebut terlihat dari kebijakan memblokir pintu masuk di wilayahnya untuk melakukan karantina terbatas sebagai upaya memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warga.

Perlu ada peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daaerah dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Akan ada banyak informasi seputar virus corona (Foto: Pixabay/athree23)
Akan ada banyak informasi seputar virus corona (Foto: Pixabay/athree23)

Peraturan tersebut menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Namun, pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggung jawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada pemerintah daerah," tuturnya.

Baca juga:

Sembari 'Work from Home', Coba Pola Makan Ala Vegetarian Yuk!

Bambang mengatakan sosialisasi terhadap kebijakan pemerintah harus lebih cepat dan masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerima dengan cepat, jelas, dan pasti. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan