Takbir Keliling di Solo Dilarang Pakai Truk Terbuka

Selasa, 09 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polresta Surakarta memperbolehkan adanya kegiatan takbir keliling Lebaran pada Selasa (9/4) malam. Takbir keliling diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan kendaraan truk terbuka.

Kepolisian memperbolehkan masyarakat merayakan malam takbiran atau takbiran keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Nomor: BL. 03.02/1132/2024.

“Takbir keliling diperbolehkan dengan tetap menjaga ketertiban,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, kepada media, Senin (8/4).

Baca juga:

3.000 Petugas Kebersihan Disiapkan Jaga Kebersihan Malam Takbiran dan Lebaran

Iwan mengingatkan sebelum menggelar takbir keliling harus lebih dulu memberitahukan pada pihak kepolisian setempat atau polsek paling lambat tiga hari sebelum acara.

“Selama kegiatan takbir keliling dilarang membawa kembang api, senjata tajam, obor api serta lainnya yang dapat membahayakan orang lain,” katanya.

Selama takbir keliling, kata dia, dilarang menggunakan kendaraan truk terbuka. Dan takbir keliling hanya diperbolehkan sampai pukul 23.00 WIB.

“Takbir keliling hanya dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Kami akan melakukan pengawasan supaya kegiatan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Rampak Beduk 5 Wilayah Jakarta Meriahkan Malam Takbiran di JIS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan