Tak Ditahan, Ketua FPI dan Panglima Laskar LPI Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Selasa, 15 Desember 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diminta wajib lapor pasca dibebaskan polisi. Keduanya wajib lapor dua kali sepekan, yakni Senin dan Kamis.

"Mereka diminta membawa surat perintah penangkapan setiap hadir," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/12).

Baca Juga

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Mereka juga bakal menjalani pemeriksaan lagi jika diperlukan penyidik. Sobri mengaku dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab di acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA

Menurut dia, pertanyaan yang dicecar soal kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu. Shobri mengklaim sudah menjawab sesuai fakta. Kata dia, belum ada rencana pemeriksaan lagi terhadapnya.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Shobri.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menambahkan pemeriksaan terhadap keduanya baru rampung hari ini karena prosesnya memang cukup panjang.

Baca Juga

Rizieq Shihab Disarankan Ajukan Praperadilan

Penyidik bertanya seputar masalah keorganisasian FPI, soal pelaksanaan Maulid Nabi dan Pernikahan putri Rizieq.

"Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi, ini hanya menghabiskan waktu 1X24 jam karena semalam jam 1 belum selesai," kata Sugito. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan