Syarat Naik KA Lokal Kaligung

Senin, 04 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kereta Api (KA) lokal KA Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol di Jawa Tengah kembali beroperasi pada Senin (4/10).

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan penumpang KA Kaligung tidak perlu menunjukkan surat bebas COVID-19, baik dari hasil tes antigen maupun RT-PCR.

Baca Juga

Mulai Besok, KA Kaligung Rute Cirebon-Semarang Kembali Beroperasi

"KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol merupakan kereta lokal, jadi bagi penumpangnya tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes antigen," ujar Suprapto di Cirebon, Minggu (3/10).

Dia menjelaskan meskipun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, akan tetapi bagi para pengguna jasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut lanjut Suprapto di antaranya yaitu pengguna jasa wajib sudah melaksanakan vaksin COVID-19 minimal tahap pertama, dengan bukti melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Petugas saat berada di sampiy KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol. (ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon)
Petugas saat berada di sampiy KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol. (ANTARA/Ho Humas KAI Daop 3 Cirebon)

Kemudian bagi pengguna jasa kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

"Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik," katanya

Suprapto menambahkan selain persyaratan tersebut, para pengguna jasa juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selain itu pengguna jasa juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak.

"Kami juga tidak memperkenankan pengguna jasa untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," katanya.

Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, serta terhindar dari penyebaran COVID-19. (*)

Baca Juga

KA Airlangga Relasi Pasar Senen-Surabaya Diluncurkan, Tarifnya Mulai Rp 49 Ribu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan